Gembelgaul.com - Tim Ekspedisi Sungai Nusantara by Ecoton sejak
Maret 2022 Hingga Desember 2022 telah melakukan survey tentang persepsi
masyarakat terhadap pengelolaan sungai di Indonesia.
Dengan jumlah responden sebanyak 1188 yang berdomisili di
166 Kota dalam 30 Propinsi . 92% responden menyatakan bahwa Ekosistem sungai
sangat penting bagi kehidupan manusia dan menunjang Pembangunan Indonesia.
Namun 82% menyatakan Pemerintah Indonesia Masih mengabaikan
Pengelolaan sungai di Indonesia, dampaknya 68 sungai Indonesia tercemar
mikroplastik yang berasal dari pecahan sampah plastik yang dibuang ke Sungai.
baca juga : 68 sungai di Indonesia tercemar
Indonesia menjadi
negara tercepat kedua di Dunia dalam kepunahan ikan air tawar. Selain karena
limbah domestic (rumah tangga) yaitu sampah dan limbah cair, Limbah Industri,
Deforestasi, aktivitas tambang dan kegiatan Perkebunan sawit dan pertanian
menyumbangkan polutan pestisida dan pemupukan. Masyarakat Indonesia membutuhkan
informasi agar lebih mengenal sungainya.
Upaya Efektif Pemerintah untuk mencegah laju kontaminasi
sampah dan limbah domestik
Melalui survei persepktif masyarakat tentang sungai di
Indonesia dalam kurun waktu hampir 1 tahun disebar di 30 provinsi 166 kota dan
diisi sekitar 1.188 responden, membuktikan bahwa pemerintah harus segera
melakukan upaya konkrit dan serisus dengan :
1.Mempeluas
layanan tata kelola sampah hingga pelosok desa, pemerintah membangun TPS 3 R di
setiap desa dengan didukung fasilitas sampah (dropo sampah) di pelosok desa dan
masyarakat yang hidup dibantaran sungai;
2.Menyelesaikan
tumpang tindih kewenangan pengelolaan sungai, pemerintah sudah saatnya
memangkas birokrasi dan tumpang tindih antar istansi pengelolaa sungai, agar
anggaran pengelolaan sungai dan kinerja istansi pengelolaan dapat maksimal;
3.Mengfokuskan
anggran APBD dan APBN untuk pengelolaan sungai, pemerintah harus segera
menaikkan anggaran di setiap daerah untuk pengelolaan sungai dan masalah
persampahan dengan memaksimalkan petugas sampah dan fasilitas sampah disetiap
kawasan padat penduduk;
4.Membuat
terobosan sistem pengaduan pencemaran yang mudah,efisien dan sistematis, perlu
edukasi bagi masyarakat tentang tata cara melakukan pengaduan pencemaran, agar
masyarakat tidak kesulitan melakukan upaya advokasi jika menemukan suatu
planggaran lingkungan;
baca juga : sehat plus happy dengan liburan ke Kawah Ijen
5.Memaksimalkan
penegakan hukum lingkungan agar timbul efek jera, pemerintah harus serius
menindak perusahaan/ industri yang membuang limbah nya ke sungai, melakukan
trobosan yang efisien dan konkrit dalam melakukan pengawasan seperti
(pemasangan CCTV di setiap outlet dan titik timbulan sampah, memasang alat
pemantau khusus limbah perusahaan yang
dapat bekerja selama 24 jam), mencabut izin lingkungan bagi perusahaan
yang melakukan pencemaran;
6.Mendorong perusahaan/ Indsutri untuk patuh terhadap
Regulasi lingkungan, upaya EPR (tanggung jawab perusahaan) produsen penghasil
sampah plastik harus segera dimaksimalkan, agar tidak ada lagi sampah plastik
yang bocor ke sungai;
Komentar
Posting Komentar